Sebagai garda terdepan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap berita yang dihasilkannya mencerminkan kebenaran dan keadilan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis perlu memahami dengan mendalam mengenai kompetensi profesional, dengan fokus utama pada pemahaman terhadap kode etik jurnalistik.
Mengenal Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah seperangkat nilai dasar yang wajib diterapkan oleh seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai tersebut merupakan etika profesi jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers, dan berlaku untuk berita dalam berbagai platform media, seperti media cetak, media elektronik, dan media online.
Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia
Perkembangan kode etik jurnalistik di Indonesia mencerminkan evolusi profesi jurnalistik di tanah air. Dimulai pada tahun 1947, kode etik jurnalistik di Indonesia diadopsi dari Canon of Journalism wartawan Amerika. Setelah melalui berbagai perubahan dan pembaharuan, Dewan Pers mengeluarkan keputusan pada tahun 2006 dan 2008 untuk memastikan relevansi dan kekinian dari kode etik jurnalistik.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik memiliki beberapa fungsi krusial dalam dunia jurnalistik. Pertama-tama, kode etik ini berperan dalam menjaga standar kualitas jurnalis agar dapat menjalankan pekerjaannya secara profesional. Selain itu, kode etik juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif berita yang tidak akurat atau tendensius. Dengan adanya kode etik, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa hak-hak mereka terlindungi.
Dasar-dasar Kode Etik Jurnalistik
1. Bersikap Independen
- Melibatkan suara hati nurani tanpa intervensi dari pihak lain.
- Menyajikan berita sesuai fakta yang akurat dan berimbang.
2. Menempuh Cara yang Profesional
- Menghormati hak privasi.
- Tidak memberikan suap kepada narasumber.
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
3. Selalu Menguji Informasi
- Memberikan informasi berdasarkan fakta.
- Memisahkan antara fakta dan opini.
4. Tidak Membuat Berita Bohong
- Memberikan informasi sesuai dengan fakta.
5. Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan
- Melindungi identitas korban kejahatan.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi
- Melindungi narasumber yang diwawancarai.
- Menolak segala bentuk suap.
7. Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber
- Hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber.
8. Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka
- Menjauhi prasangka dan diskriminasi.
9. Menghormati Hak Narasumber
- Kehidupan pribadi narasumber dan keluarganya bukan konsumsi publik.
10. Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita yang Keliru
- Tanggung jawab mencabut atau memperbaiki berita yang keliru.
Menjadi Jurnalis Profesional
Untuk menjadi jurnalis profesional, penting bagi seseorang untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai kode etik jurnalistik. Terdapat banyak sumber pendidikan, salah satunya adalah kursus online seperti yang ditawarkan oleh Arkademi. Melalui kursus ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fundamental jurnalistik dan praktik penulisan berita yang kredibel.
Seorang jurnalis yang memiliki pemahaman yang baik terhadap kode etik jurnalistik tidak hanya menciptakan berita yang kredibel, tetapi juga turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik. Dengan demikian, jurnalis menjadi garda terdepan yang membentuk pemahaman masyarakat terhadap realitas di sekitar mereka dengan tepat dan obyektif.
0 Komentar